Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menunjukkan barang bukti senpi yang disita saat rilis ke media di halaman Polda Kalsel, Kamis (8/6/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi berinisial TS (29) terancam hukuman mati. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menjerat TS dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kamis (8/6/2023).

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan mantan pegawai kontak salah satu BUMN di Banjarmasin. TS mengaku memperoleh senpi rakitan jual beli termasuk belanja online. Alasannya hanya untuk koleksi dan hobi yang sudah berlangsung selama lima tahun.

"Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya," ucapnya.

Kapolda menyatakan juga sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online dalam transaksi senpi. Kapolda memohonkan Bareskrim agar berkoordinasi ke kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barang terlarang atau melanggar hukum.

Diketahui jika TS ditangkap setelah temuan airsoft gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6/2023).


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network