BANJARMASIN, iNews.id - Pekerja kontrak PT Pelindo Sub Regional Kalimantan terlibat jual beli senjata api (senpi) secara ilegal. Pelindo memastikan, aksi pelaku dilakukan usai statusnya tak bekerja.
"Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum,” kata Deputi Manager Umum, Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Suprayogi Sumarkan melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Suprayogi menegaskan manajemen Pelindo berkomitmen menolak tindakan pekerja yang diduga terlibat melanggar hukum pidana, seperti jual beli senjata api. Suprayogi mengungkapkan salah satu mantan pekerja kontrak pada anak perusahaan Pelindo tersebut telah habis masa kontrak kerja sebelum aparat mengungkap kasus kepemilikan senjata api tersebut.
Suprayogi berjanji bersikap kooperatif dan terbuka, serta mendukung aparat kepolisian memproses hukum terduga pelaku jual beli senjata api.
“Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Suprayogi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait