Yusriansyah sempat menyayangkan ketidaksiapan JPU tersebut dalam menyusun berkas tuntutan. Untuk itu, dia meminta JPU agar pada Senin (6/6/2022) pekan depan tuntutan terhadap terdakwa bisa dibacakan.
"Tanggal 6 Juni 2022 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi tanggal 13 Juni 2022 (sidang) pembelaan dari terdakwa," ucapnya.
Dalam perkara gratifikasi tersebut, terdakwa Raden Dwijono didakwa JPU Kejaksaan Agung menerima suap atau hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur PT PCN Henry Soetio (alm).
Dia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, antara lain, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait