BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mengaku menyesal karena menerima gratifikasi. Sebelumnya, dia menerima uang pinjaman dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.
"Saya menyesal dan merasa bersalah, Yang Mulia," ucap terdakwa Raden Dwidjono saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (30/5/2022).
Terdakwa mengatakan hal itu saat hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Dia secara khusus meminta kepada Majelis Hakim diberikan kesempatan menyampaikan rasa penyesalan tersebut sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Yusriansyah membuka persidangan.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengaku sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan akhir nantinya.
Sidang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun tim JPU yang diwakili Adi Suparna mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait