Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

Atas vonis bebas itu, JPU Nonie Ervina Rais langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sedangkan SYA langsung dibebaskan, karena berdasarkan pidana kasus senjata tajam 6 bulan dan dipotong masa tahanan, telah dijalani sejak ditangkap pada 1 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya SYA pernah tersandung kasus yang sama usai ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel pada Desember 2020.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Jackson Arison Lapalonga menyebut hasil tes urine SYA kala itu positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, dia juga lolos dari pidana penjara karena hanya diminta menjalanai rehabilitasi sebagai pengguna narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network