BANJARMASIN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap anggota DPRD Tanah Laut inisial SYA (26) yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika. SYA hanya divonis bersalah untuk kasus kepemilikan senjata tajam.
"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Kamis (18/11/2021).
SYA adalah terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram dan kemepilikan dua senjata tajam.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan lemah, yakni hanya berdasarkan pengakuan satu orang saksi MR (18) yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik SYA.
Sedangkan satu saksi lain yang dihadirkan yakni HS (47) mencabut keterangan di persidangan yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik SYA. Padahal, dalam pemeriksaan penyidik, HS mengakui barang terlarang itu milik SYA.
"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," ujar Aris.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait