Sementara untuk libur tahun baru tutup operasional THM mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021. Selain itu dia juga melarang kegiatan kerumunan pada perayaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Semua ini dilakukan pemerintah setempat sebagai upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 sehingga perlu adanya peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali No 68 Tahun 2020.
"Kita juga kembali menggiatkan disiplin dan sanksi diseluruh keluruhan pada tatanan RT oleh Satpol PP, Polresta dan Kodim 1007 serta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin," katanya usai gelar pasukan Operasi Kepolisin Terpusat Lilin Intan 2020 di Lapangan Kamboja, Senin (21/12/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait