Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (Foto: Antara/Gunawan Wibisono)

BANJARMASIN, iNews.id - Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) tutup operasional selama tiga hari selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat virtual antara Satgas Covid-19, Polisi dan TNI.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan siap menindak jika ada yang melanggar. Dikatakannya, tempat hiburan malam yang tutup operasional pada saat pelaksanaan libur Natal dan tahun baru itu diantaranya diskotik, pub, karoke, kafe hotel dan tempat bilyar.

Sedangkan, untuk pengelola rumah makan dan restoran serta cafe-cefe umum tetap diperbolehkan buka namun jam operasional hingga pukul 22.00 WITA. Dia juga juga mengatakan THM tutup operasional pada libur Natal mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020.

Sementara untuk libur tahun baru tutup operasional THM mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021. Selain itu dia juga melarang kegiatan kerumunan pada perayaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Semua ini dilakukan pemerintah setempat sebagai upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 sehingga perlu adanya peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali No 68 Tahun 2020.

"Kita juga kembali menggiatkan disiplin dan sanksi diseluruh keluruhan pada tatanan RT oleh Satpol PP, Polresta dan Kodim 1007 serta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin," katanya usai gelar pasukan Operasi Kepolisin Terpusat Lilin Intan 2020 di Lapangan Kamboja, Senin (21/12/2020).


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network