BANJARMASIN, iNews.id – Tim gabungan gelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) dengan mendatangi tempat hiburan malam (THM), kafe dan warung angkringan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Operasi ini digelar untuk menekan penyebaran Covid.
Tim gabungan tersebut terdiri atas personel Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm, Denpom VI/2 Bjm, Satpol PP dan Dishub Pemko Banjarmasin. Saat disambangi, THM dan kafe di kota Banjarmasin sudah tidak beroperasi pada Rabu (10/3/2021) malam.
"Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat di kota ini," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo, Kamis (11/3/2021).
Petugas pun mengapresiasi kepatuhan para pengelola yang menutup tempat usahanya pada pukul 22.00 Wita. Dalam rangka libur nasional peringatan Isra Mi'raj 27 Rajab 1442 H, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terhadap Perda kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi serta penerapan PPKM di Kota Banjarmasin.
"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini kami tetap terus mengimbau kepada pengelola untuk tempat hiburan dan kafe agar beroperasi hingga pukul 22.00 Wita," ujarnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait