Iustrasi penerapan sekolah tatap muka (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Sebelumnya, Disdik Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022, yakni, pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko COVID-19 mulai dari PAUD, SD dan SMP.

Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah per rombongan belajar (rombel) siswa yang masuk hanya 5 orang dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam. Sedangkan untuk tingkat SD, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari.

Kemudian, untuk tingkat SMP, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network