Suami aniaya istri di kamar hotel yang buron selama empat bulan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. (Foto: Antara/ist)

Pelaku diringkus saat berada di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah buron empat bulan.

"Pelaku diketahui ingin melarikan diri namun saat berada di Desa Jembatan Merah berhasil di ringkus Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di bantu Polsek Padang Batung," katanya.

Ginting menuturkan, atas perbuatannya, JWS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network