Suami aniaya istri di kamar hotel yang buron selama empat bulan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. (Foto: Antara/ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang suami menganiaya istri di kamar hotel Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Korban awalnya membangunkan pelaku, namun tanpa alasan yang jelas suaminya itu malah menendangnya.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Mei 2021. Saat itu, keduanya ke Banjarmasin ingin ke rumah orang tua korban. 

Setibanya di Banjarmasin, mereka menginap di sebuah hotel di Jl Yos Sudarso, Banjarmasin Barat. Korban yang membangunkan pelaku dari tidur tiba-tiba ditendang. Korban kemudian berteriak minta tolong. Namun, justru membuat pelaku semakin marah, hingga menyekap wajah korban dengan bantal hotel.

Saat korban ingin keluar kamar hotel, tangannya ditarik pelaku. Akibatnya, korban luka memar di tangan kiri. Selain itu, korban juga luka bekas sekapan bantal.

"Pelaku menganiaya istrinya dan atas perbuatan itu korban tidak terima dan melapor ke Polsek Banjarmasin Barat," ucap Hendra Agustian Ginting, Selasa (31/8/2021).

Pelaku diringkus saat berada di Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah buron empat bulan.

"Pelaku diketahui ingin melarikan diri namun saat berada di Desa Jembatan Merah berhasil di ringkus Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di bantu Polsek Padang Batung," katanya.

Ginting menuturkan, atas perbuatannya, JWS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network