BANJARMASIN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan bersiap menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini untuk mempermudah kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas, menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat, dan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum lalu lintas.
“Untuk saat ini di Kalimantan Selatan masih dalam tahap analisa dan evaluasi, pemasangan alat elektronik, sosialisasi, serta beberapa uji coba lapangan. Apabila sudah dirasa cukup akan segara dilaporkan ke Mabes Polri untuk segara dilaunching,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto pada Launching ETLE Nasional oleh Polri secara virtual, Banjarmasin, Selasa (23/3/2021).
Dilansir portal resmi Polda Kalsel, Rikwanto menyebutkan, launching pertama hari ini dilakukan di 12 Polda khususnya pulau Jawa. Sedangkan Kalsel dijadwalkan meluncurkan ETLE di tahap dua pada 27 April mendatang. Dengan adanya ETLE, masyarakat yang berlalu lintas akan merasa terawasi meskipun tidak ada anggota kepolisian di lapangan.
“Selain itu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, dimana kontak anggota polisi dengan pelanggar akan berkurang, sehingga faktor X yang dulu ada juga akan hilang bertahap. Pelanggar juga tidak bisa mengelak karena sudah ada buktinya, dan mereka harus bayar denda di pengadilan atau di bank yang sudah ditunjuk oleh Polri,” ujar Rikwanto.
Menurutnya walaupun dalam penerapan ETLE peran Polri lebih dikedepankan. Namun pada praktik dan pelaksanaannya stakeholder lebih banyak dilibatkan, terutama Pemerintah Daerah.
Pada tahap awal ini, ada tiga tempat penerapan ETLE di Kalsel yang ditetapkan bersama pemerintah daerah. Ke depan, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
“Tahap berikutnya akan kita kaji lagi, bilamana memungkinkan akan kita terapkan di beberapa tempat lainnya. Tentunya dengan analisa dan evaluasi yang matang, supaya masyarakat dan petugas sama-sama terbantu, sehingga masyarakat Kalsel lebih tertib dalam berlalu lintas,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait