Saat digerebek dan digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket di dalam rumah tersangka HM.
"HM ini merupakan target operasi kami karena dari informasi yang masuk tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba," kata dia.
Atas perbuatan itu, HM bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saya mengimbau seluruh warga kota seribu sungai ini untuk menjauhi narkoba. Apabila ada yang terbukti memakai, apalagi sampai jadi pengedar, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait