BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap karyawan swasta berinisial HM (28) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengakui barang bukti 15 paket sabu-sabu itu adalah miliknya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Kamis (28/8/2020).
Saat ini tersangka HM, warga Jalan Pembangunan II kompleks Sugiono I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, masih dalam pemeriksaan oleh petugas. Penyidik melakukan pengembangkan atas kasus tersebut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu.
HM diringkus petugas pada hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.30 WITA. Pada saat penggerebekan, tersangka berada di rumahnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait