Tidak hanya dokumen penduduk yang pindah domisili, Disdukcapil-KB Kalsel juga mencatatkan peristiwa perkawinan pada periode yang sama. Pada Januari 2021 ada 47 dokumen perkawinan, Februari 2021 terdapat 53 dokumen perkawinan, Maret 2021 ada 113 dokumen perkawinan, dan April sampai tanggal 29 tercatat 74 dokumen perkawinan.
“Dokumen perkawinan yang tercatat di Disdukcapil-KB Kalimantan Selatan ini merupakan perkawinan non-muslim, untuk perkawinan muslim pencatatan dilakukan oleh pihak KUA. Jadi, kami memfasilitasi dan mencatatkan dokumennya, sehingga penduduk terlindungi secara hukum karena memiliki dokumen yang sah,” katanya.
Ditambahkan Musyridyansyah, agar pencatatan dokumen bisa dilakukan dengan optimal, Disdukcapil-KB Kalsel memiliki beberapa terobosan salah satunya pelayanan digital yang membantu masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.
“Pelayanan digital ini memang sudah digaungkan sejak tahun 2019 dan telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Jadi, pada Permendagri tersebut dimintakan kepada Dukcapil seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memulai layanan online,” ujarnya.
Dengan terobosan Dukcapil go Digital, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan secara online baik melalui website, aplikasi, bahkan lewat aplikasi pesan singkat.
Bahkan, dengan layanan digital ini masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri.
“Dukcapil go Digital ini juga telah didukung dengan tanda tangan elektronik berbentuk QR Code yang setara keabsahannya dengan tanda tangan basah,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait