Ilustrasi pindah domisili Foto: Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Sepanjang periode Januari hingga saat ini, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kalimantan Selatan mencatat ribuan dokumen penduduk yang berpindah domisili. Satu dokumen tersebut terdiri atas satu keluarga yang di dalamnya terdapat tiga sampai empat orang atau lebih.

Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil-KB Kalsel, Musyridyansyah menjelaskan pindah domisili yang dimaksud bisa saja pindah antar provinsi, antarkabupaten, atau antarkecamatan.

“Jadi, di Januari 2021 kami mencatat 3.043 dokumen pindah keluar dan 2.596 dokumen pindah datang, Febri 2021 terdapat 3.278 dokumen pindah keluar dan 2.947 dokumen pindah datang, Maret 2021 ada 3.813 dokumen pindah keluar dan 3.327 dokumen pindah datang, serta April sampai dengan tanggal 29 kemarin tercatat sebanyak 2.481 dokumen pindah keluar dan 2.086 dokumen pindah datang,” kata Musyridyansyah, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Sabtu (1/5/2021).

Dia menerangkan, dari hasil data jumlah penduduk pindah lebih banyak dibanding yang datang. 

“Kalo kita asumsikan sementara yang pindah lebih banyak dari yang datang. Mungkin yang pindah ini pindah keluar provinsi. Namun ini masih belum pasti dan perlu kita telaah lagi. Untuk hasil pasti nanti akan ketahuan pada laporan per-semester (6 bulan),” ujar Musyridyansyah.

Tidak hanya dokumen penduduk yang pindah domisili, Disdukcapil-KB Kalsel juga mencatatkan peristiwa perkawinan pada periode yang sama. Pada Januari 2021 ada 47 dokumen perkawinan, Februari 2021 terdapat 53 dokumen perkawinan, Maret 2021 ada 113 dokumen perkawinan, dan April sampai tanggal 29 tercatat 74 dokumen perkawinan.

“Dokumen perkawinan yang tercatat di Disdukcapil-KB Kalimantan Selatan ini merupakan perkawinan non-muslim, untuk perkawinan muslim pencatatan dilakukan oleh pihak KUA. Jadi, kami memfasilitasi dan mencatatkan dokumennya, sehingga penduduk terlindungi secara hukum karena memiliki dokumen yang sah,” katanya.

Ditambahkan Musyridyansyah, agar pencatatan dokumen bisa dilakukan dengan optimal, Disdukcapil-KB Kalsel memiliki beberapa terobosan salah satunya pelayanan digital yang membantu masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.

“Pelayanan digital ini memang sudah digaungkan sejak tahun 2019 dan telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Jadi, pada Permendagri tersebut dimintakan kepada Dukcapil seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memulai layanan online,” ujarnya.

Dengan terobosan Dukcapil go Digital, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan secara online baik melalui website, aplikasi, bahkan lewat aplikasi pesan singkat.

Bahkan, dengan layanan digital ini masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri.

“Dukcapil go Digital ini juga telah didukung dengan tanda tangan elektronik berbentuk QR Code yang setara keabsahannya dengan tanda tangan basah,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network