Menurut Safrizal, sejatinya untuk provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro level 3 tidak diwajibkan menerapkan tes PCR. Tetapi, gubernur boleh menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 sekaligus langkah antisipasi lonjakan yang dimungkinkan terjadi.
Apalagi mobilitas masyarakat yang masuk ke Kalsel diakuinya cukup tinggi. Misalnya di Bandara Internasional Syamsudin Noor dalam dua hari terakhir tercatat lebih banyak penumpang datang daripada yang berangkat.
Untuk Senin (5/7/2021), yang datang 800 orang dan berangkat 350 orang. Sedangkan Selasa (6/7/2021), yang tiba 600 orang dan berangkat 400 orang.
"Mereka yang datang ini kita tidak mengetahui status kesehatannya. Apalagi dari luar Jawa-Bali yang tidak menetapkan syarat tes PCR. Makanya kita putuskan aturan lebih ketat ini untuk mendukung pula kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait