Tetapi ayah mertuanya itu turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan. Di bawah hukum syariah, sebelumnya perzinahan dapat dihukum dengan hukuman rajam.
Pada 2013 Iran mengubah aturan itu, memungkinkan hakim untuk memilih metode eksekusi. Hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi, dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait