TEHERAN, iNews.id - Seorang suami di Iran dijatuhi hukuman mati gegara selingkuh. Bukan dengan perempuan, pria ini selingkuh dengan pacarnya sesama jenis.
Kasus ini secara langsung dituntut oleh mertua pelaku. Diketahui, pasangan sejenis itu berusia 27 tahun dan 33 tahun.
Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka. Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, mereka dapat diampuni, atau diberikan hukuman penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait