Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah menunjukkan tersangka dan barang bukti ekstasi yang disita, Selasa (2/8/2022). (ANTARA/Firman)

"Kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba kepada selebgram tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan. Dia dijerat polisi dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami ingatkan siapa pun untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba jenis apa pun, baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran jika tak ingin masuk penjara ataupun mati karena kelebihan dosis," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network