BANJARMASIN, iNews.id - Polisi menangkap seorang selebgram atas kasus dugaan narkoba di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku yakni berinisial F alias Olju (33) yang diamankan dengan barang bukti 10,5 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.
"Barang bukti sempat disembunyikan tersangka di dalam mulut beserta plastik klip," ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8/2022).
Selebgram yang memiliki 44.800 pengikut di Instagram tersebut terjaring saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan patroli.
Pelaku dengan gelagat mencurigakan dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10,5 butir.
Kepada polisi, tersangka mengaku kalau barang tersebut untuk dipakai sendiri yang didapatnya dari seorang teman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait