BANJARMASIN, iNews.id - Selebgram cantik asal Banjarmasin berinisial FD (29) dan rekannya DA (26) ditangkap polisi kasus arisan online bodong. Kasus ini sebelumnya sudah berjalan dari tahun 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banjarmasin. Keduanya dijerat sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"FD sendiri ditahan Rabu (8/3/2023) jam 22.00 wita sedangkan rekannya ditahan beberapa hari sebelumnya yakni Minggu (5/3/2023) jam 21.20 wita," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Kasus arisan online ini berawal dari laporan salah satu peserta pada 4 Mei 2022. Korban A seharusnya mendapat jatah arisan pada 14 Juni 2022.
Editor : Nani Suherni
selebgram ditangkap arisan online arisan online bodong arisan online fiktif penipuan arisan online banjarmasin
Artikel Terkait