Dari catatan kepolisian, pelaku sudah tiga kali melakukan penganiayaan. Salah satu korban bahkan seorang anggota TNi/ yang tewas ditusuk.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait