Setelah itu terlapor mengantar korban kesimpang tiga jalan Tamiang Bakung-Geronggang ketempat kawannya menunggu. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di dubur dan kemaluan. Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku akhirnya melapor ke Polsek Kelumpang Tengah.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," ucapnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (10/11/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait