KOTABARU, iNews.id - Remaja berinsial MD (17) warga Desa Tamiang Bakun, Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi, Selasa (9/11/2021). MD diduga mencabuli bocah peremuan berusia 10 tahun di kebun sawit.
Kapolsek Kelumpang Tengah Iptu Rifandy mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di sebuah kebun sawit Desa Tamiang Bakung Kec. Kelumpang Tengah, Minggu (07/11/21) pukul 12.30 Wita. Saat itu, korban bertemu pelaku dan diberi uang Rp7.000.
Korban pun mengikuti permintaan pelaku untuk ikut membonceng menggunakan sepeda motor Yamaha menuju kebun sawit. Sesampainya di kebun sawit, korban disuruh melepas celananya dengan ancaman akan dibunuh.
Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku hingga terjadi aksi pencabulan tersebut. Setelah merasa puas tersangka kemudian menyuruh korban mengenakan celananya. Pelaku pun meminta agar korban tak menceritakan aksinya ke orang.
Setelah itu terlapor mengantar korban kesimpang tiga jalan Tamiang Bakung-Geronggang ketempat kawannya menunggu. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di dubur dan kemaluan. Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku akhirnya melapor ke Polsek Kelumpang Tengah.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," ucapnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (10/11/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait