Fatimah dan Papar memeragakan adegan pembunuhan dalam rekonstruksi di halaman Polres Banjar, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews/Sairi)

Kasus ini terjadi di Dusun Oman, Kecamatan Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Aksi keji tersebut bahkan melibatkan tindakan mutilasi terhadap jasad korban.

Kini, Fatimah dan Papar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network