Kasus ini terjadi di Dusun Oman, Kecamatan Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Aksi keji tersebut bahkan melibatkan tindakan mutilasi terhadap jasad korban.
Kini, Fatimah dan Papar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait