BANJAR, iNews.id – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi dilakukan seorang istri terhadap suaminya di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Polres Banjar menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan dua tersangka dan sejumlah saksi mata, Kamis siang (7/8/2025),
Rekonstruksi tersebut memperagakan 43 adegan pembunuhan yang dilakukan Fatimah bersama kakaknya, Papar terhadap Didi sang suami. Proses reka ulang dilakukan di halaman Reskrim Polres Banjar.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta mengejutkan. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku, korban dan beberapa saksi sempat menggelar pesta narkoba. Fakta ini menjadi bagian penting dalam mengurai motif dan kronologi kejahatan keji tersebut.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peran masing-masing, baik korban, pelaku, maupun saksi. Termasuk juga unsur perencanaan dan eksekusi dalam kasus ini,” ujar Kapolres Banjar AKBP Fadli, Kamis (7/8/2025).
Kesedihan mendalam dirasakan Oval, ayah kandung korban. Dia tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan detik-detik bagaimana anaknya dihabisi oleh menantu dan anak tirinya sendiri dalam rekonstruksi tersebut.
Kasus ini terjadi di Dusun Oman, Kecamatan Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Aksi keji tersebut bahkan melibatkan tindakan mutilasi terhadap jasad korban.
Kini, Fatimah dan Papar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait