Sementara barang bukti lain yakni 1 pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 - C Cal 9mm, 1 pucuk senjata senjata Api jenis merek Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 butir peluru caliber 9 mm, 39 butir peluru caliber 32 mm, 25 butir peluru caliber 38 mm, 25 bButir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.
Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Dit Reskrimum Polda Kalsel bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Nani Suherni
polisi gadungan ditangkap modus penipuan Rekrutmen anggota Polri polda kalsel beli mobil mobil Alphard mobil bmw
Artikel Terkait