Dia mengatakan, visi misi dari masing-masing Paslon Gubernur dan Wagub yang penyampaiannya ketika masa kampanye sudah cukup bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan saat PSU nanti.
"Jadi tidak perlu perang medsos yang justru bisa merugikan kita semua, terutama bagi masing-masing Paslon atau kubunya," ujarnya.
Sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, 19 Maret 2021 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel tiga di antaranya yang harus melaksanakan PSU paling lambat 60 hari kerja.
Wilayah yang harus melaksanakan PSU tersebut sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Selain itu, pada 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Dalam Putusan MK tersebut juga memerintahkan, perangkat/personalia penyelenggara PSU harus orang baru dari tingkat kecamatan hingga TPS.
Pada Pilkada Kalsel 2020 atau Pilgub dan Pilwagub ada dua pasangan calon (Paslon) yaitu Sahbirin Noor (petahana) - mantan Wali Kota Banjarmasin Muhidin dengan singkatan BirinMu nomor urut 01.
Kemudian mantan Wamen Kumham Denny Indrayana berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), Kalsel Defri Derajat disingkat H2D nomor urut 02.
Partai politik (Parpol) pengusung Paslon BirinMu terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PKS dan Partai NasDem, pendukung Partai Perindo, PSI dan PKPI.
Sedangkan parpol pengusung H2D Partai Gerindra, Demokrat, PPP dan Partai Hanura, pendukung Partai Berkarya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait