Saat itu, korban langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah. Saat korban berteriak, pelaku langsung menutup mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tulisnya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait