BANJARMASIN, iNews.id - Polres Tabalong dan Polres Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap pria berinisial YY (25) pada Rabu (18/8/2020). Pelaku mencuri ratusan gram emas.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Jumat (14/8/2020) siang, di Kantor PT Putri Prima Lestari, Kompleks Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun. Akibatnya korban NH (38) warga Kelurahan Pembataan mengalami kerugian sekitar Rp207 juta.
"Tersangka sudah kami amankan dan perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp207 juta," kata Muchdori, Kamis (20/8/2020).
Dia juga menjelaskan, adapun barang yang hilang karena dicuri tersangka YY di antaranya uang tunai Rp80 juta, satu buah mesin las merk Miller, kalung emas 30 gram dan tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait