BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap pria bernama David karena mencuri motor milik temannya Norjanah (28) pada Minggu (19/3/2020) lalu. Pelaku mencuri bersama pacarnya inisial R.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, korban kehilangan motornya di parkiran Rumah Makan Wong Solo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.
"Pelaku ini merupakan teman korban. Karena saat kejadian, pelaku dan korban sempat makan bersama di rumah makan tersebut," kata Permadi di Banjarmasin, Kamis (20/8/2020).
Usai makan, korban diajak pelaku David pergi ke Banjarbaru. Sementara motor ditinggal di tempat parkir rumah makan tanpa dikunci setang.
Menurut Permadi, pelaku mengajak korban untuk mengelabui agar pacarnya bisa mencuri motor. Tak disangka, pelaku R menduplikat kunci motor korban.
"Pelaku R mendapat kunci dari David. Sebelumnya, David menduplikasi kunci motor tersebut saat meminjam dari koban," kata dia.
Polisi baru menemukan motor korban di rumah David, pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 13.00 WITA. Tak butuh waktu lama, pelaku David berserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menjerat David Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial R yang terlibat pencurian masih dalam pencarian polisi.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait