Tersangka HR ditangkap dengan barang bukti 48 butir ekstasi dan 17,19 gram sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)

Termasuk jalur peredarannya juga ditelusuri apakah ekstasi dan sabu-sabu hanya dipasarkan di wilayah Banjarmasin ataupun juga daerah lainnya di Kalsel.

"Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Mars Suryo.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network