Tersangka HR ditangkap dengan barang bukti 48 butir ekstasi dan 17,19 gram sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran ekstasi logo Moncler di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka berinisial HR (26) ditangkap di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Ada 48 butir ekstasi logo Moncler  warna silver dengan berat 19,68 gram disita sebagai barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (13/11/2021).

Diketahui sindikat peredaran ekstasi kerap memproduksi pil gedek tersebut dengan beragam bentuk dan warna. Kali ini, Moncler sebagai merek mode mewah Italia yang terkenal dijadikan logo memasarkan barang haram ekstasi.

Selain ekstasi, petugas juga menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat 17,19 gram dari penggeledahan kediaman sang pengedar.

Kini polisi masih memburu jaringan bandar pengendalinya karena hasil pemeriksaan sementara penyidik. Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang jika ada pesanan narkoba.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network