BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin memusnahan 36,49 kg sabu-sabu dan 29.984 butir ekstasi jenis ineks ke dalam Medical Waste Incinerator. Barang bukti yang dimusnakan ini hasil tangkapan tiga bulan terakhir.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi mengguna alat pembakar limbah medis yang dimiliki Rumah Sakit Ashari Saleh agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa. Cara pemusnahan menggunakan alat pembakar limbah medis itu sudah sering dilakukan dan sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit setempat.
Dalam pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (1/12/2020) pagi juga menghadirkan 17 tersangka guna melihat barang-barang milik mereka dimusnahkan.
"Kami juga hadirkan para tersangka agar mereka tahu dan melihat langsung kalau barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," ucapnya.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Perwakilan Pengadilan Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Kasi Pidum Denny Wicaksono dan Perwakilan BNN Kota Banjarmasin.
Rachmat juga mengatakan dari Hasil ungkap kasus narkoba itu, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 554.593 jiwa Dari bahaya narkotika, dengan estimasi satu gram narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dapat dipakai oleh satu orang.
"Kami tegaskan lagi kepada masyarakat untuk jauh narkoba dan jangan sampai berani jadi pengedar apalagi sampai menjadi bandar apabila didapati maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait