Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar narkobanya.
Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, beserta tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan undercover dan control delivery terhadap tersangka.
“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait