Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dalam press release kasus nadkoba di Banjarmasin (Foto: Dok Polda Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin,  Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan penyedaran narkoba seberat 94 kilogram (Kg). Rencananya pelaku akan menyedarkan barang haram itu di Banjarmasin dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, menjabarkan narkoba seberat 93 Kg terdiri atas sabu seberat 84 Kg dan 30.000 butir Ekstasi atau seberat 9 Kg. Satu orang diringkus berinisial HE alias H (26).

HE alias H (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Keluarahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur ini diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada hari Selasa (15/12/2020) pukul 22.45 Wib di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung.

Kapolda Kalsel menuturkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tersangka hendak diedarkan di wilayah Banjarmasin, Kalsel dan Surabaya, Jatim. Sebelumnya barang tersebut diterima tersangka di Kota Medan dengan dua buah koper dan di Kota Lampung sebanyak dua buah koper sehingga total menjadi empat buah Koper.

Keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap peredaran Narkoba ini pun mendapatkan apresiasi Irjen Pol Rikwanto. Terlebih pengungkapan kali ini menambah catatan manis Polresta Banjarmasin, yang awal November 2020 silam, berhasil menggagalkan 35 Kg Sabu dan 30.000 butir Ekstasi. 

“Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin,” tutur Irjen Pol Rikwanto dikutip website resmi Polda Kalsel, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar narkobanya.

Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat,  beserta tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan undercover dan control delivery terhadap tersangka.

“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network