Saat ini petugas masih mendalami keterangan MA yang menyebutkan barang haram itu dari Malaysia. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait