TALA, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan 1 kilogram (kg) sabu yang dikemas dalam 10 paket besar dari pria asal Banjarmasin berinisial MA. Sabu asal Malaysia itu rencananya akan dikirim ke Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Barang bukti 1 kg sabu itu pun diperlihatkan saat gelar perkara di Mapolres Tala, Jumat (2/12/2022). Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Rio Adi Pratama mengatakan, MA ditangkap pada Selasa (22/11/2022) saat akan mengantar sabu ke Batulicin, Tanbu.
Penangkapan MA berdasarkan pengembangan laporan warga yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu ke Tanbu.
"Petugas pun mendapatkan MA yang saat itu berada di kawasan Kelurahan Pabahanan. Saat digeledah petugas mendapatkan 10 paket sabu yang dibawanya menggunakan kendaraan motor matik," ucap Rio Adi, Jumat (2/12/2022).
Saat ini petugas masih mendalami keterangan MA yang menyebutkan barang haram itu dari Malaysia. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait