Tersangka MR (26) ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di kawasan komplek pelajar tepatnya samping SMAN 2 Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang tinggal di Jalan Purna Sakti Banjarmasin itu dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridwan mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak mereka sehingga tidak mudah terjerumus dalam pergaulan salah dan mengonsumsi narkoba.

"Sekolah terutama dewan guru untuk terus mengedukasi peserta didik terkait bahaya narkoba. Jika perlu dilakukan tes urine secara berkala guna memastikan siswa bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network