Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merek warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network