Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

TABALONG, iNews.id - Dua orang pemuda di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena terkait dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25) warga Desa Uwie, dan JW (20) warga Desa Mura Uya.

Kedua pelaku ditangkap polisi di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Mendapat laporan itu, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network