BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus modus penipuan penerimaan anggota Polri. Pelaku MR ternyata mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu saat menjalankan aksinya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin (9/10/2024) di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. MR juga diamankan dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 - C Cal 9 mm.
Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng. Total kerugian korban sebanyak Rp4.495.000.000
"Dari 24 orang korban, terdapat satu korban berprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta. Untuk wilayah Kalsel, ada tiga orang korban dengan kerugian mencapai Rp1.150.000.000," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder). Yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.
Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura-pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi. Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan, Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait