Menurutnya saat ini di wilayah hukum Polda Kalsel terpasang di tiga titik ETLE. Yaitu dua di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin dan satu di traffic light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.
Maesa menyebut pemberlakuan e-TLE sangat efektif menangkap pelanggaran lalu lintas setiap pengendara tanpa kehadiran petugas Polantas di lapangan. Dampaknya, pengguna jalan raya juga makin tertib berlalu lintas.
Diketahui, sebelumnya Korlantas Polri menyebut pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan sejak Maret 2022 untuk kendaraan yang baru daftar. Kemudian ketika pembayaran pajak STNK 5 tahunan dan mengganti pelat nomor, balik nama, serta kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait