Petugas RTMC Ditlantas Polda Kalsel memantau penerapan kamera e-TLE melalui layar monitor. (ANTARA/Firman)

"Makanya ada lampu blitz atau lampu kilat yang fungsinya dapat menembus kaca riben atau kaca gelap pada mobil," katanya.

Bagi pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat sesuai data dokumen di nomor kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pembayaran tilang.

Namun jika ternyata kendaraan sudah berpindah tangan dan tidak diketahui alamat pemilik, polisi akan melakukan pemblokiran pengesahan pajak STNK hingga kewajiban denda tilang dibayarkan.

Maesa menegaskan, sosialisasi ETLE ke masyarakat luas dirasa sudah cukup hingga pemberlakuan sanksi tilang diterapkan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network