Ditresnarkoba Polda Kalsel memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil sitaan diduga terkait Fredy Pratama. (Foto: Ist)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar warga tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” katanya.

Adam menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman narkotika.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network