BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 44,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka berinisial SB dan WS (asal Lampung) serta ED (asal Bojonegoro, Jawa Tengah). Ketiganya disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menyalurkan barang dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah, lalu menuju Kalimantan Selatan sebagai titik distribusi utama.
“Ketiganya merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi lintas wilayah. Kami menangkap SB dan WS di Barito Kuala, sementara ED kami amankan di Jalan Pramuka, Banjarmasin,” ujar Kombes Baktiar, Kamis (6/11/2025).
Barang bukti ditemukan dalam tas ransel besar berisi puluhan bungkus sabu dan ekstasi yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas. Dari pengembangan kasus, polisi mendapati kemasan sabu bergambar ikan koi berwarna emas, yang menjadi ciri khas jaringan Fredy Pratama.
“Dari kemasan sabu itu, kami menduga kuat barang tersebut berasal dari jaringan Fredy Pratama,” katanya.
Fredy Pratama dikenal sebagai salah satu gembong narkoba kelas kakap Asia Tenggara, yang jaringannya telah beroperasi di Thailand, Malaysia dan Indonesia. Ciri khas modus operandi mereka adalah menggunakan kemasan bergambar ikan koi atau naga emas serta memanfaatkan kurir lintas provinsi dengan sistem komunikasi terputus agar sulit dilacak.
Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan jaringan Fredy Pratama.
“Tim masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar dari luar negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar warga tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” katanya.
Adam menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman narkotika.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait