Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menindak gudang penyimpanan oli pelumas palsu di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Polisi pun bergerak cepat ke Banten menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan lagi 18.708 botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi," kata Ridwan.

Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada Pasal 100 UU 20 Tahun 2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network