Polisi pun bergerak cepat ke Banten menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan lagi 18.708 botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi," kata Ridwan.
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20 Tahun 2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait