BANJARMASIN, iNews.id - Polisi membongkar peredaran oli pelumas palsu dengan menggunakan merek ternama di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini diungkap Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
"Ada puluhan ribu botol oli kami sita yang memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda," ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa di Banjarmasin, Jumat (10/12/2021).
Menurunya, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran pelumas kendaraan bermotor roda dua diduga palsu pada salah satu toko.
Selanjutnya petugas mendatangi salah satu toko yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin. Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan merek AHM 3.840 botol.
Hasil interogasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP (46), oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi pun bergerak cepat ke Banten menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan lagi 18.708 botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi," kata Ridwan.
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20 Tahun 2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait